Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pengeluaran rutin; b. pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin … (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Your Correction