Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan sita silaksankan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadlan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah. (2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakasanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat. Pasal 23. (1) Penanggung Pajak dilarang: a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita; b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu; c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan. (2) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction