Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat Paksa diterbitkan apabila: a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Your Correction