Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat. (2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction