Correct Article 3
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.
(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
