Correct Article 2
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Menteri berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak pusat.
(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak daerah.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b. menerbitkan:
1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2) Surat Paksa;
3) Surat...
3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
4) Surat Perintah Penyanderaan;
5) Surat Pencabutan Sita;
6) Pengumuman Lelang;
7) Pembatalan Lelang; dan 8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Your Correction
