Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut. (2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Pencoretan pendaflaran suatu merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita Resmi Merek.
Your Correction