Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Your Correction