Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 46
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Your Correction
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion