Correct Article 45
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Pemilik merek terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila diperjanjikan lain.
Your Correction
