Correct Article 40
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merek tcrdaftar yang telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
