Correct Article 39
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Your Correction
