Correct Article 38
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
Your Correction
