Correct Article 37
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila :
a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Your Correction
