Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila : a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Your Correction