Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Your Correction