Correct Article 32
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Your Correction
