Correct Article 31
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merek dcngan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan bcrada di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction
