Correct Article 27
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
