Correct Article 26
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan bulan sejak :
a. tanggal berakhimya pengumuman; atau
b. tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan.
Your Correction
