Correct Article 15
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran merek
dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Your Correction
