Correct Article 14
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas.
Your Correction
