Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik INDONESIA, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
Your Correction