Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Your Correction