Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini: a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Your Correction