Correct Article 87
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
