Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaf- taran merek tersebut.
Your Correction