Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek.
Your Correction