Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding.
Your Correction