Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh pencrima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Your Correction