Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar : a. permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif, b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pen- daftarannya; c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif. (2) Permintaan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merek. (3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction