Correct Article 64
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
