Correct Article 63
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan pendaf-Wan merek sebagai Merek Kolektif dapat disctujui, maka Kantor Merek :
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan
b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek.
Your Correction
