Correct Article 61
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Permintaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain pencgasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan , pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3) Peraturan penggunaan Merek Kolcktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus berisikan antara lain :
a. sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merek Kolck- tif tersebut;
b. ketentuan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan; dan
c. sanksi atas pelanggaran pcraturan penggunaan Merek Kolektif.
Your Correction
