Correct Article 53
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bcrsangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) telah mcmpunyai kckuatan hukum tetap.
Your Correction
