Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui : a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction