Correct Article 52
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :
a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
