Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya; c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek; d. nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas, dan e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA.
Your Correction