Correct Article 20
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan
b. menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek dicatat oleh Kantor Merek.
Your Correction
