Correct Article 19
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek, mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
Your Correction
