Correct Article 10
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Current Text
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi:
a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftarannya adalah miliknya;
b. dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA wajib disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, dalam huruf latin, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
