Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik. (2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Your Correction