Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.