Article 16
(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan
mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya
(2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing- masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4)Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan
kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.