Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat ketetapan. (1) Secepat mungkin setelah Kohir diterima, inspektur yang bersangkutan memberitahukan kepada yang berhutang ketetapan atas namanya dengan mengeluarkan surat ketetapan. (2) Hari pengeluaran surat ketetapan dicatat baik atas kohir maupun atas surat ketetapan. (3) Surat isian untuk surat ketetapan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
Your Correction