Correct Article 4
UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
Current Text
Sumpah.
(1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan".
(2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
Your Correction
