Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 19 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1954 tentang PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumpah. (1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan". (2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
Your Correction