Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penagihan. (1) Jumlah ketetapan yang besarnya kurang dari Rp. 25.000.-ditagih sekaligus pada tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat ketetapan. (2) Junlah ketetapan yang besarnya lebih dari Rp. 25.000.-ditagih dalam sebanyak- banyaknya 24 angsuran bulanan yang sama, sekurang-kurangnya menurut jumlah dalam daftar tersebut dibawah ini untuk tiap ketetapan yang bersangkutan: Jumlah ketetapan Angsuran minimum Rp.25.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp. 100.000. Rp.25.000.- Rp.100.000.- atau lebih tetapi kurang dari Rp.250.000. Rp.35.000.- Rp.250.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp.500.000. Rp.50.000.- Rp. 500.000.-dan lebih Rp.75.000 - Angsuran pertama dapat ditagih pada tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat ketetapan; angsuran berikutnya pada tanggal satu dari bulan berikut dari hari pembayaran sebelumnya. Pasal 12. Tegoran. (1) Apabila yang berhutang lalai dalam melunaskan hutang sebe-lum atau pada hari pembayaran, maka inspektur mengirimkan surat pegoran supaya dalam waktu sepuluh hari melunaskan hutangnya disertai pamberitahuan, bahwa jika tidak, surat paksa dikeluarkan. (2) Untuk tegoran itu yang berhutang harus membayar Rp. 2,50.
Your Correction