Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 19 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 �JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940� (STAATSBLAD 1939 NR 733)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia pertimbangan. (1) Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua. (2) Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta. (3) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian. (4) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.
Your Correction