Correct Article 7
UU Nomor 18 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Current Text
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp22O.433.644.891.532,00 (dua ratus dua puluh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp347.174.O22.486.045,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp698. 1,66.134.429.528,00 (enam ratus sembilan puluh delapan triliun seratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp2O.O42.387.123.266,00 (dua puluh triliun empat puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).
Your Correction
