Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 18 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.635.843.O46.O64.472,OO (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar empat puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) yang berarti 116,317o (seratus enam belas koma tiga satu persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.266.198.933.402.000,00 (dua kuadriliun dua ratus enam puluh enam triliun seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua ribu rupiah); b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.096.262.719.1O2.674,00 (tiga kuadriliun sembilan puluh enam triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta seratus dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berarti 99,670/o (sembilan puluh sembilan koma enam tujuh persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar RpS. 106.425.255.592.000,00 (tiga kuadriliun seratus enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); c. berdasarkan c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp460.4 1 9.673.03 8.2O2,OO (empat ratus enam puluh triliun empat ratus sembilan belas miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah) yang berarti 54,8Oo/o (lima puluh empat koma delapan nol persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84a.226.322.19O.O00,O0 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp590.97S.140.09O.153,00 (lima ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta sembilan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yang berarti 7o,34oh (tujuh puluh koma tiga empat persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84O.226.322.190.000,00 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp13O,558.467.051.951,00 (seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal4... REPI.JBLTK INDONESIA
Your Correction