Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction