Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. (2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction