Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren. (2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri. (3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.
Your Correction