Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion