Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction