Correct Article 89
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4445) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
